Karhutla Membara, Rakyat Kena Beban Ganda


author photo

8 Sep 2026 - 10.14 WIB




Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kalimantan. Rentetan karhutla besar saat ini dengan wilayah paling parah terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sejak Juli 2026 hingga awal September 2026. Kebakaran tersebut telah menimbulkan asap pekat yang berdampak pada penurunan jarak pandang hingga 1,2 kilometer di sejumlah wilayah. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, total lahan yang terbakar mencapai 12.339,74 hektare. (detiknews, 04/09/2026)

Hampir setiap tahun di Indonesia terjadi kebakaran hutan dan lahan. Yang menjadi sorotan bukan hanya dampak lanjutan pada rusaknya hutan dan keanekaragaman hayati, namun efek buruk pada kesehatan manusia, terutama pada ibu hamil dan menyusui serta balita. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terkena risiko gangguan pernafasan bahkan gagal nafas yang menyebabkan kematian. Beban ganda yang harus dihadapi seorang ibu dalam rumah tangga, merasakan sakit akibat kepulan asap sambil mengurus anak dan keluarga yang juga terganggu kesehatannya, sungguh tak dapat dibayangkan betapa berat perjuangannya. Ditambah pula dengan kesulitan ekonomi akibat karhutla, bagaimana mereka memutar otak mencari pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari.

Seringnya kebakaran terjadi seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi. Apa akar masalah dari kebakaran tersebut serta bentuk pencegahan apa yang bisa dilakukan. Jika alasannya karena musim kemarau dan gambut mudah terbakar, seharusnya negara memiliki tata kelola air dan teknik pemilihan tumbuhan yang cocok agar kelembaban gambut tetap terjaga, disamping harus ada pengawasan secara intensif agar kebakaran tidak berulang. Namun, pegiat lingkungan mencurigai kebakaran hutan dan lahan di area gambut di Kalimantan Tengah "sengaja dibakar" karena sudah terjadi beberapa kali sejak awal Juli lalu.

Sejatinya, selain tambang, hutan dan lahan adalah sumber daya alam milik umum yang bernilai ekonomi tinggi serta penting bagi manusia dan ekosistem selainnya. Namun kini, amanah sumber daya alam tersebut bukan dijaga dan diberikan kepada masyarakat melainkan dijadikan sebagai komoditas yang dikelola secara bebas oleh individu dan kelompok demi kepentingan swasta/asing. Hal ini adalah sesuatu yang dianggap lumrah dalam sistem kapitalisme yang menjunjung nilai kebebasan, salah satunya adalah kebebasan kepemilikan yang menormalisasi eksploitasi secara sembarangan. Atas dasar pandangan tersebut negara tak lagi mempertimbangkan kebutuhan dasar rakyat. 

Berbeda dengan pandangan kapitalisme, syariat Islam menetapkan bahwa air, padang gembalaan (hutan), dan api (barang tambang) adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Atas dasar itu, haram hukumnya bagi individu atau kelompok mengambil alih pengelolaannya atau dengan sengaja diberikan oleh negara kepada swasta dengan akad kontrak karya.

Di dalam Islam, negara berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa'in), disamping memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya. Terkait dengan pengelolaan hutan dan lahan, sebagai langkah preventif, negara akan memberlakukan kebijakan proteksi yang disebut dengan hima terhadap kawasan hutan. Khusus untuk lahan gambut, negara akan menghadirkan para pakar intelektual untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan dan potensi kebakaran di kawasan hutan. Sementara untuk langkah kuratif, negara akan mengerahkan upaya maksimal dalam pemadaman api secara cepat dan singkat.  

Untuk korban terdampak karhutla, fasilitas medis akan disediakan oleh negara untuk seluruh rakyat secara mudah dan gratis. Pembiayaan untuk perawatan medis tersebut diambil dari kas baitulmal. Selain itu, bantuan sandang, pangan, papan dan kebutuhan dasar lainnya juga diberikan negara secara merata. Pengawasan terhadap daerah rawan bencana akan terus dioptimalkan, begitupun sanksi tegas berdasarkan syariat Islam diberlakukan kepada setiap pelaku kerusakan alam dan lingkungan. Hukuman tersebut adalah hukuman takzir yang kadar sanksinya ditentukan oleh kepala negara yang disebut khalifah. Begitulah seharusnya tanggung jawab pengurusan negara terhadap rakyatnya. Jika hal ini dilakukan, niscaya kebakaran hutan dan sejenisnya tidak akan terus terulang dan sanksi Islam akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kezaliman.
Bagikan:
KOMENTAR