Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Total lahan terbakar mencapai 12.339,74 hektare dengan 2.332 kejadian hingga 1 September 2026. Dampak dari Asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, ibu hamil/menyusui. Bahkan dalam kejadian ini yang paling sangat berdampak adalah wanita. Karena selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan. Mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit dengan kondisi lingkungan yang rusak dan tercemar. Sungguh, karhutla merupakan petaka bagi generasi mendatang. Membiarkan karhutla terus berlangsung tentu bisa menyebabkan kematian dini. Jika ini berulang terjadi, kita bisa kehilangan banyak calon generasi.
Mengapa karhutla berulang kali terjadi? Tentu bukan hanya faktor cuaca, karhutla yang berulang terjadi sejatinya lebih disebabkan karena unsur kesengajaan perusahaan/korporasi membakar hutan dan lahan. Dari sini, kita bertanya kembali. Dimana keseriusan pemerintah untuk mengatasi karhutla? Karena nyatanya ini adalah dampak kapitalisasi. Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan ekploitasi hutan terjadi. Lebih parahnya lagi. Pembentukan lahan secara masif ini tidak lagi memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Dan sikap pemerintah pun hanya memposisikan dirinya sebagai pemadam kebakaran dan pemberian imbauan medis. Ini artinya membiarkan kesehatan masa depan generasi terus terancam.
Lalu seperti apa konsep Islam dalam pengelolaan hutan dan lahan? Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Serta menindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku. Tak hanya itu, disaat yang sama, negara harus segera menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem dan menjamin kualitas serta kesejahteraan hidup generasi mendatang. Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam untuk menyelesaikan masalah karhutla hingga tuntas. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab.