Oleh : Sayidah, S. KM. (Aktivis dan Pendidik)
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyasar sejumlah titik di pulau Kalimantan. Asap tebal karhutla itu pun berdampak pada jam sekolah, penerbangan, hingga kualitas udara yang masuk kategori bahaya.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan bukanlah hal baru. Hampir tiap tahun Kalimantan menghadari hal yang sama, namun tiap tahun tidak pula ada perupahan dalam pencegahan dan penaganan karhutla. Hal ini semakin memperparah dampak karhutla yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim hingga Agustus 2026, jumlah kasus ISPA tertinggi tercatat di Balikpapan dengan 66.468 kasus. Kemudian Samarinda sebanyak 48.230 kasus, Kutai Kartanegara 29.453 kasus, Paser 22.284 kasus, dan Kutai Timur 22.032 kasus. Selanjutnya, kasus ISPA di Berau mencapai 20.549 kasus, Penajam Paser Utara 10.386 kasus, Bontang 7.670 kasus, dan Mahakam Ulu 1.482 kasus.
Bahkan pemerintahan Kabupaten Kutai Barat sudah menetapkan kebijakan belajar dari rumah bagi para siswa di tengah meningkatnya ancaman kekeringan, kualitas udara yang buruk dan kebakaran hutan di wilayah tersebut. Jadwal penerbangan di beberapa wilayah pun dibatalkan karena kabut asap yang tebal. Belum lagi flora dan fauna yang habis terbakar serta kehilangan ekosistemnya.
Inilah dampak yang terjadi jika hutan yang merupakan paru-paru dunia dibabat habis oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Semua masyarakat Indonesia merasakan damaknya bahkan nergeri-negeri tetangga seperti Malaysia, Brunai, Singapura dan Filipina pun mendapatkan kirimian asap yang sama.
Di sisi lain, pemerintah tidak menjadikan bencana karhutla ini sebagai masalah prioritas yang harus segera teratasi. Ini dilihat dari sikap pemimpin negeri yang sibuk kunjungan ke luar negeri dan masih menggelontorkan mega dana untuk melanjutkan program MBG. Sarana-prasarana pemadaman pun tidak ada peningkatan kualitas walaupun karhutla merupakan bencana tahunan. Sehingga tim pemadam pun kewalahan dalam bertugas hingga menjatuhkan korban jiwa.
Melihat segala kerusakan yang terjadi di negeri kita ini, mengingatkan kita pada firman Allah SWT dalam surat Ar Rum ayat 41 yaitu, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Dalam Islam, hutan merupakan salah satu kepemilikan umum. Umatlah yang berhak mengambil manfaatnya bagi kehidupan secara merata dan bukan diprivatisasi oleh para oligarki. Tidak ada istilah privatisasi sumber daya alam (SDA) dalam Islam seperti dalam sistem kapitalisme. Hasil SDA seharusnya dikembalikan kepada seluruh masyarakat setelah dikelola oleh negara. Dari satu hadits ini kita melihat bahwa satu aturan saja dari Allah SWT jika diterapkan dalam kehiduan akan memberikan kemaslahatan bagi alam semesta. Apalagi jika seluruh aturan Islam diterapkan dengan sempurna oleh negara.
Selain pengaturan kepemilikan, negara Islam juga akan mengawasi SDA termasuk hutan. Negara kan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi tercanggih demi melakukan pemetaan kondisi hutan dan mendeteksi adanya titik api sedini mungkin. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan terutama pada musim kemarau agar mencegah terjadinya karhutla. Jika telah terdeteksi titik panas atau titik api maka negara akan mengerahkan tim pemadaman dengan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran, mencegah meluasnya kebakaran, dan memadamkan kebakaran. Misalnya satelit, drone termal dan pemadam, embung, kanal, sumur bor, helikopter dan pesawat untuk water bombing, serta teknologi modifikasi cuaca (TMC).
Penyelamatan nyawa dan kesehatan masyarakat sekitar juga akan menjadi prioritas utama sehingga meminimalisir kemungkinan munculnya korban jiwa dan gangguan kesehatan seperti ISPA. Negara juga akan menyediakan tempat aman dengan logistik yang lengkap seperti, makanan, makanan, pakaian, layanan kesehatan, sarana kebersihan, tempat ibadah, pendidikan, dan transportasi serta sarana pelengkap lainnya bagi masyarakat yang terdampak karhutla. Semua ini bisa terlaksana karena dalam Islam ada Baitulmal yang mengatur pembiayaan negara sesuai dengan ketentuan syariah.
Semua pengaturan tersebut sudah ada pengaturannya dalam syariat Islam secara jelas dan terperinci, sehingga tidak ada celah bagi pemimpin (khalifah) melanggar syariah. Dalam islam kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Khalifah akan menjalankan kepemimpinan dengan nafas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Disamping itu juga ada peran Majelis Umat yang akan mengawasi dan mengoreksi pemimpin jika terdapat pelanggaran hukum syariat atau penyalahgunaan wewenang.
Islam bukan hanya agama yang menuntut ibadah ritual saja. Namun Islam juga menawarkan seperangkat sistem yang komprehensif dan sempurna dari Sang Pencipta dalam mengatur kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga bangun negara hingga mencetak generasi cemerlang seperti yang pernah Rasulullah SAW contohkan di Madinah sebagai pemimpin Daulah (negara) Islam. Maka, sekarang umat butuh peran kita sebagai muslim untuk melanjutkan perjuangan Rasulullah SAW untuk menerapkan Syariat Islam yang sempurna ini dalam instansi negara dengan cara menyebarluaskan keindahan dan kesempurnaan syariat-Nya. Wallahu a’lam bi showab.