Negara Jangan Diam! Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Bireuen Disorot, PPDI Desak Polisi Bertindak Tegas


author photo

7 Sep 2026 - 16.54 WIB




BIREUEN — Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial Bunga (27), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, memicu sorotan dan keprihatinan publik. Korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual secara berulang yang dilakukan oleh seorang tetangganya berinisial T. Mun. Senin (7 Sep 2026).

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di sebuah gudang kosong.

Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bireuen). Organisasi yang memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas itu mendesak aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan korban, terlebih korban merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan.

«“Saya meminta kepada Kapolres Bireuen untuk segera melakukan proses hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Penanganannya harus transparan dan akuntabel tanpa ruang kompromi,” tegas Yusaini.»

Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi pihak tertentu. Ia juga meminta agar tidak ada upaya penyelesaian secara damai yang justru berpotensi merugikan korban.

Yusaini menilai negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban, terutama karena penyandang disabilitas memiliki kerentanan yang membutuhkan perhatian khusus dalam proses penanganan perkara hukum.

Ia juga mendesak Bupati Bireuen memerintahkan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Sosial, untuk memberikan advokasi dan pendampingan kepada korban.

“Pemerintah harus hadir memastikan proses hukum berjalan lurus dan bersih dari intervensi pihak-pihak tertentu, termasuk penggiringan isu perdamaian. Tidak boleh ada perkara yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Selain Dinas Sosial, Yusaini meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Kesehatan memberikan pendampingan secara menyeluruh.

Pendampingan tersebut, katanya, mencakup pemeriksaan kesehatan, proses visum, pemulihan psikologis dan psikis, hingga bantuan hukum serta pemulihan hak-hak korban.

Menurut Yusaini, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses pelaporan. Negara harus memastikan korban mendapatkan rasa aman, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, serta pemulihan secara berkelanjutan.

PPDI Bireuen juga meminta Dinas PPPA Aceh, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ikut mengawasi penanganan perkara tersebut agar hak-hak korban terpenuhi.

Desa Diminta Tidak Menekan Korban

Yusaini turut mengingatkan aparatur pemerintahan di tingkat lokal, mulai dari keuchik, camat hingga imuem mukim, agar tidak mengambil langkah yang dapat mengintervensi proses hukum.

Ia menolak apabila kasus tersebut diarahkan kepada perdamaian atau islah yang dilakukan melalui tekanan terhadap korban maupun keluarganya.

“Jangan sampai atas nama menjaga nama baik wilayah kemudian korban justru ditekan untuk berdamai. Proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan kelompok rentan.

“Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan tersebut, baik tetangga maupun kerabat, harus diproses sesuai hukum apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi,” katanya.

Pasal Pidana Harus Dikaji Berdasarkan Fakta Hukum

Dalam pernyataannya, PPDI juga menyoroti ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas serta korban kekerasan seksual.

Namun, penerapan pasal pidana dan berat-ringannya ancaman hukuman tetap harus ditentukan berdasarkan fakta hukum, hasil penyidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun aparat penegak hukum.

Karena itu, PPDI mendesak kepolisian menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Bagi PPDI, penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut satu korban. Kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Harapan kami, negara hadir untuk mengayomi dan melindungi saudara-saudara penyandang disabilitas. Kalau memang terbukti secara hukum, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Yusaini.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Bireuen. Apakah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tersebut akan ditangani secara cepat, transparan dan profesional, atau justru berhenti di tengah jalan?

Bagi PPDI, keadilan terhadap korban bukan sekadar persoalan satu perkara, melainkan tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu. (Red)
Bagikan:
KOMENTAR