Polemik Desil :Benarkah Hanya Peringkat Sosial Ekonomi atau Metode untuk Lepas Tangan?


author photo

7 Sep 2026 - 17.00 WIB



Oleh : Ana Fitriani
 
        Menjadi WNI berarti harus memiliki stok sabar yang seluas luasnya, bagaimana tidak, ada saja gebrakan dari pemerintah yang membuat kita mengelus dada. Kali ini kegaduhan akibat desil, Secara sederhana, desil adalah cara membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi. BPS sendiri menegaskan bahwa desil 10 tidak selalu berarti sebuah keluarga kaya raya, melainkan menunjukkan posisi relatif dalam pemeringkatan sosial ekonomi. Karena data DTSEN terus diperbarui, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai perlu mendapat ruang untuk melakukan koreksi. Namun tetap saja, banyak yang terkejut setelah mengetahui dirinya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian dirasa jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi. Sebaliknya ada yang sangat berkecukupan malah masuk desil 2 atau seorang anak pejabat yang kerap flexing ada di desil 7.

Katanya, cuma peringkat sosial ekonomi saja bukan menentukan kondisi kaya dan miskin. Tapi, masalahnya ternyata peringkat itu menentukan akses ke berbagai program bantuan seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN. Ada yang mendapati bantuan berobat hingga bantuan masuk kuliah dibatalkan karena masuk dalam desil 9 atau 10, padahal berasal dari keluarga tidak mampu. Bahkan, dua kelompok desil ini akan dibatasi dalam membeli pertalite di tahun 2027 nanti. Dengan demikian, kelas menengah akan semakin tergencet, secara data dianggap kaya dan mampu, realitanya ekonomi pas – pasan, susah payah memenuhi kebutuhan pokok, rumah masih kontrak, dan terlilit hutang, hidup sejahtera dengan finansial freedom semakin terasa hanya fiksi saja.

Pengaturan kelompok desil lebih mirip alibi pemerintah dalam melepas tanggung jawab, alih alih mengentaskan kemiskinan secara nyata, pemerintah lebih sibuk mengutak ngatik standar data agar kemiskinan seolah telah diturunkan drastis. Ketika kemiskinan dinyatakan turun, anehnya daya beli masyarakat juga menurun, ketimpangan malah semakin melebar, dan pengangguran meroket.
Dalam sistem Kapitalisme yang saat ini kita jalani, menjadikan data desil sebagai standar, maka masalah kemiskinan dikerdilkan karena hanya fokus pada indikator seperti pendapatan atau pengeluaran bulanan. Tidak memikirkan aspek lain yang tidak kalah krusial, seperti buruknya akses terhadap air bersih, akses pada fasilitas kesehatan, pendidikan yang layak, dst. Kapitalisme memandang bahwa kemiskinan tidak lagi dilihat sebagai ketakmampuan seseorang untuk bertahan hidup, melainkan ketakmampuan seseorang untuk mencapai standar hidup rata-rata masyarakat modern di sekitarnya. sistem kapitalisme tidak memiliki solusi untuk mengurai problem kemiskinan, kecuali personal rakyat sendiri yang berupaya meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri. Pada Maret 2026 Garis Kemiskinan Nasional mencapai Rp669.235 per kapita per bulan, atau Rp3,091 juta per rumah tangga per bulan dengan rata-rata 4,62 anggota keluarga. Standar-standar inilah yang kemudian dijadikan sebagai angka untuk menentukan status ekonomi keluarga di negeri ini.

Prinsip kapitalisme yang khas dengan mekanisme ekonomi hutan rimba karena yang kuatlah yang mampu bertahan dan menciptakan sistem ekonomi kompetitif. Dengan prinsip ekonomi yang memihak pemodal, kapitalisme telah berkontribusi dalam menciptakan masalah sosial berupa jurang kesenjangan status ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Ditambah posisi negara yang cenderung lepas tangan telah membuat segala upaya dan program pemberantasan kemiskinan gagal. Masyarakat dibiarkan berjibaku memenuhi kebutuhan. Jikapun negara memberikan sejumlah insentif, hanya berfungsi sebagai obat penenang yang tidak menyentuh akar masalah kemiskinan Bahkan, bisa dikatakan bahwa program ini hanya bertujuan untuk membentuk citra populis penguasa yang sejatinya pro korporasi yang mengeruk kekayaan SDAE.

Kemiskinan di Indonesia sesungguhnya bersifat sistemis. Hal ini merupakan sesuatu yang alami sebagai konsekuensi tata kelola ekonomi yang kapitalistis. Dalam sistem ini, kekayaan alam yang harusnya menjadi modal negara untuk menyejahterakan rakyat justru diprivatisasi. Bahkan, sistem ini mengakomodasi loyalitas penguasa pada para kapitalis.
Selain menyerahkan pengelolaan aset strategis negara pada pemilik modal, masalah sistem ekonomi kapitalisme lainnya yakni mereduksi peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan, kapitalisme berpijak pada prinsip yang menyerahkan distribusi kekayaan pada mekanisme pasar bebas. Artinya, masyarakat sendirilah yang berupaya untuk memampukan diri untuk memiliki daya beli agar seluruh kebutuhannya terpenuhi.

Cara Islam mendefinisikan kemiskinan tentu berbeda dengan Kapitalisme. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Siapa saja yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia dianggap fakir. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Keduanya boleh menerima zakat dan diberikan zakat.
Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, Islam berangkat dari pemahaman pentingnya mengurai dua persoalan krusial yakni problem kemiskinan individu beserta mekanisme agar yang bersangkutan memiliki kesanggupan untuk mendapatkan kekayaan dan memanfaatkannya. Kedua hal ini menuntut hadirnya negara sebagai problem solver.
Dalam Islam, penguasa yang mengemban amanah kepemimpinan berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang mengurusi rakyatnya. 

Dengan demikian, Khilafah berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat serta berupaya mewujudkan kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, negara menjalankan pemenuhan melalui mekanisme APBN yang berbasis pada Baitul mal yang sifatnya harian. Sebab, pemenuhan kebutuhan manusia bersifat harian. Secara garis besar, pendapatan negara di Baitul mal berasal dari tiga sektor. Pertama, kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, dan hibah. Khusus zakat, pengelolaannya harus dipisahkan dari harta negara lainnya. Kedua, kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya alam seperti pertambangan, minyak, gas, dan hutan. Ketiga, kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, fai, dan ‘usyur. Jika kas Baitul mal mengalami defisit, kewajiban pembiayaan dapat beralih kepada kaum muslim melalui mekanisme yang ditetapkan syariat, termasuk pungutan atau pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme negara dalam memampukan rakyatnya untuk memiliki daya beli meliputi, Pertama, negara berperan penting untuk membuka lapangan kerja, utamanya bagi para wali (dalam hal ini para pencari nafkah) yang mengemban amanah untuk memenuhi nafkah tanggungannya. Kedua, membuka lapangan kerja merupakan bentuk tanggung jawab negara menunaikan amanah sebagai pengurus rakyatnya. Selain membuka lapangan kerja, negara dapat memberi modal kepada para wali untuk digunakan dalam mengembangkan usaha. Rasulullah saw. mencontohkan hal ini tatkala memberikan sebuah kapak pada seorang sahabat. Dengan kapak itu, sahabat tersebut mencari kayu, memikulnya ke pasar, menjualnya hingga memperoleh harga dari aktivitas itu hingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ketiga, negara bertanggung jawab dalam menghasilkan SDM dengan skill kreatif. Negara dapat mempersiapkannya melalui pendidikan formal seperti mendirikan sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan, atau melalui mekanisme pelatihan pembentukan skill pada individu masyarakat. 

Dalam sistem Islam, semua berhak dan wajib mengakses Pendidikan hingga universitas, tidak ada kesenjangan seperti jalur mandiri dengan biaya fantastis, jalur tidak mampu dengan syarat berliku, dan sebagainya. 
Mekanisme negara dalam mengentaskan kemiskinan berpijak pada prinsip syariat yang menetapkan zakat bagi delapan asnaf termasuk kaum fakir dan miskin sesuai QS At-Taubah ayat 9. Mekanisme ini tidak hanya terbukti mampu menjadi inovasi sosial dalam mengentaskan kemiskinan di masa peradaban Islam, tetapi juga terbukti hingga hari ini. 

Sayang, pengelolaan zakat hari ini bersifat musiman misal hanya pada hari raya, itu pun dalam kerangka pikir sekuler yang adakalanya implementasinya melenceng dari syariat, misal wacana menyalurkan zakat untuk program beracun MBG. Padahal, dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui zakat, serta mobilisasi infak dan sedekah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah, dalam Islam kemiskinan tidak dinilai relative sebatas retorika angka data atau penghasilan semata, melainkan realitas kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti bahan pokok dan bahan bakar, tempat tinggal, akses Pendidikan dan fasilitas kesehatan. Sistem Islam selama belasan abad telah terbukti mampu mengentaskan kemiskinan hingga ke akarnya. Wallahualam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR