Rp555 Juta Jalan-Jalan Dinas Perkim Aceh Utara: Korban Bencana Menunggu, Anggaran Bepergian Mengalir


author photo

16 Sep 2026 - 03.12 WIB



LHOKSUKON — Anggaran perjalanan dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan rincian Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun, total anggaran perjalanan dinas pada sejumlah kegiatan mencapai Rp555.009.793. Rab (16 September 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi, frekuensi, tujuan perjalanan, hingga hasil yang diperoleh. Sorotan semakin menguat karena sebagian anggaran berada pada kegiatan pemulihan korban bencana, sementara masyarakat terdampak bencana masih menghadapi persoalan rumah rusak, infrastruktur permukiman, drainase dan kebutuhan dasar lainnya.

Dari total tersebut, tiga pos perjalanan dinas pada kegiatan Pemulihan Korban Bencana mencapai Rp294.467.749. Rinciannya, perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp177.800.000, luar provinsi Rp50.000.000, dan perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp66.667.749.

Besaran tersebut menjadi pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Dinas Perkim Aceh Utara.

Publik berhak mengetahui, berapa kali perjalanan dilakukan, siapa saja yang ditugaskan, ke mana tujuan perjalanan, berapa orang yang berangkat, serta apa hasil konkret yang dihasilkan dari setiap perjalanan tersebut.

Terlebih, terdapat alokasi Rp50 juta untuk perjalanan dinas luar provinsi di bawah kegiatan pemulihan korban bencana. Pertanyaannya, apa urgensi perjalanan ke luar Aceh dalam rangka pemulihan korban bencana dan apakah kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan di dalam daerah?

Demikian pula dengan anggaran perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp66,66 juta. Nilai tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar publik dapat menilai apakah biaya yang dianggarkan benar-benar sebanding dengan kebutuhan dan volume perjalanan.

Administrasi Umum Rp161 Juta Ikut Disorot

Sorotan berikutnya mengarah pada pos Administrasi Umum — Perjalanan Dinas Biasa yang dialokasikan sebesar Rp161.342.044.

Nilai tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dari keseluruhan anggaran perjalanan dinas.

Publik mempertanyakan kebutuhan perjalanan dinas sebesar itu untuk kegiatan administrasi umum. Jika memang seluruh perjalanan memiliki dasar penugasan dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, Dinas Perkim dinilai perlu membuka informasi pendukungnya secara transparan.

Mulai dari surat tugas, tujuan perjalanan, jumlah personel, lama perjalanan, biaya transportasi, uang harian, hingga laporan hasil perjalanan.

Tanpa penjelasan tersebut, angka ratusan juta rupiah tentu mudah menimbulkan persepsi bahwa perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang terlalu longgar dalam pengelolaan anggaran.

Rincian Rp555 Juta

Selain dua pos terbesar tersebut, anggaran perjalanan dinas tersebar pada berbagai kegiatan lainnya.

Di antaranya Drainase perjalanan dinas luar provinsi Rp3 juta dan dalam kota Rp3,5 juta; Bangunan Gedung perjalanan dinas dalam kabupaten Rp3,5 juta; Permukiman Kumuh luar provinsi Rp6 juta dan dalam kabupaten Rp3,5 juta.

Kemudian Jalan Kabupaten perjalanan dinas biasa Rp9 juta dan dalam kota Rp3,5 juta; SPAM untuk perencanaan dan pengawasan lokasi Rp10 juta serta perjalanan dinas dalam kota Rp4,2 juta.

Pada kegiatan kepegawaian terdapat perjalanan dinas biasa sebesar Rp24 juta, sementara kegiatan IMB/Laik Fungsi mengalokasikan perjalanan dinas luar provinsi sebesar Rp9 juta.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp555.009.793.

Angka ini bukan sekadar persoalan besar-kecilnya anggaran. Persoalan utamanya adalah apakah setiap rupiah perjalanan dinas tersebut menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.

Ketika Warga Menunggu Rumah Diperbaiki

Pertanyaan mengenai perjalanan dinas menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tugas utama Dinas Perkim.

Pemulihan korban bencana, penanganan kawasan permukiman, drainase, bangunan gedung, jalan kabupaten dan penyediaan air minum merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, perjalanan dinas seharusnya dapat dibuktikan kontribusinya terhadap capaian program.

Jika perjalanan dilakukan untuk pendataan korban bencana, misalnya, publik tentu berhak mengetahui hasil pendataan tersebut. Berapa korban yang terdata? Berapa rumah yang masuk program rehabilitasi? Berapa yang telah ditangani? Apa keputusan yang dihasilkan dari perjalanan tersebut?

Transparansi semacam itu penting agar anggaran perjalanan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi dapat ditelusuri sampai pada manfaat nyata.

Bupati Diminta Jangan Hanya Melihat Angka di Dokumen

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya pimpinan daerah, agar memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran berjalan efektif.

Bukan berarti seluruh perjalanan dinas tersebut otomatis bermasalah. Anggaran dalam RUP pada dasarnya merupakan rencana pengadaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Namun, besarnya nilai anggaran dan konsentrasi belanja pada sejumlah pos layak menjadi objek evaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan, standar biaya, surat tugas, bukti perjalanan, serta hasil kegiatan.

Jika semuanya memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang sah, pemerintah semestinya tidak keberatan membuka dokumen pendukung kepada publik.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan perjalanan tidak sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak wajar, pertanggungjawaban bermasalah atau perjalanan yang tidak benar-benar dilaksanakan, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

Kajari Diminta Ikut Mengawasi

Pemantau Akuntabilitas Pembangunan Aceh, Abubakar Nurdin, meminta agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh.

«“Rp555 juta itu bukan uang receh. Pemerintah harus memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar menghasilkan manfaat. Jangan sampai masyarakat melihat pejabat bepergian, sementara rumah korban bencana masih rusak dan persoalan permukiman belum selesai,” ujarnya.»

Menurut Abubakar, pemeriksaan tidak perlu langsung berangkat dari tuduhan penyimpangan, tetapi dimulai dari pencocokan dokumen dan fakta di lapangan.

“Periksa siapa yang pergi, ke mana, kapan, berapa biayanya dan apa hasilnya. Kalau seluruhnya sesuai, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan kejanggalan, perjalanan fiktif atau biaya yang tidak wajar, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon dan lembaga pengawasan terkait mencermati kewajaran anggaran tersebut dengan membandingkannya terhadap standar biaya perjalanan dinas yang berlaku serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.

Bukan Soal Dilarang Bepergian, Tapi Soal Hasil

Pada akhirnya, persoalan perjalanan dinas bukan terletak pada boleh atau tidaknya pejabat melakukan perjalanan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah perjalanan tersebut benar-benar diperlukan, sesuai anggaran, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan memberikan hasil yang terukur.

Rp555 juta merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang sederhana tetapi penting:

Siapa yang bepergian, ke mana, untuk apa, berapa biayanya, dan apa hasilnya?

Jika jawabannya jelas dan dokumennya lengkap, polemik seharusnya dapat diselesaikan.

Namun jika angka besar tersebut tidak mampu dijelaskan secara terbuka, maka pertanyaan publik justru akan semakin besar: apakah anggaran perjalanan dinas benar-benar untuk kepentingan pelayanan masyarakat, atau justru menjadi ruang pemborosan yang luput dari pengawasan?(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR