Rp594 Juta untuk Makan-Minum Dinas Syariat Islam Aceh Timur: Rapat Tiap Pekan atau Anggaran Dipecah? Kajari Diminta Periksa


author photo

16 Sep 2026 - 01.59 WIB



ACEH TIMUR — Anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun, nilai belanja untuk makanan, snack, dan air mineral tercatat mencapai Rp594.282.000. Rab (16 September 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai volume kegiatan, jumlah peserta, kewajaran harga, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan.

Dari data tersebut, belanja makanan dan minuman rapat tercatat dalam enam paket dengan total Rp481.180.000. Sementara belanja snack/camilan juga dibagi dalam enam paket dengan total Rp147.080.000, ditambah air mineral sebesar Rp1.422.000.

Seluruh paket tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Jika nilai keseluruhan dibagi rata selama 12 bulan, anggaran konsumsi tersebut setara sekitar Rp49,5 juta per bulan.

Angka itu tentu belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai dan banyaknya paket pengadaan menjadi alasan penting untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung serta realisasi di lapangan.

Enam Paket Makan, Enam Paket Snack

Data RUP menunjukkan belanja makanan dan minuman rapat terdiri atas enam paket, masing-masing senilai Rp31,5 juta, Rp134,4 juta, Rp94,5 juta, Rp194,88 juta, Rp24,5 juta, dan Rp1,4 juta.

Sedangkan paket snack terdiri atas enam pengadaan, yakni Rp48 juta, Rp9 juta, Rp27 juta, Rp55,68 juta, Rp400 ribu dan Rp7 juta.

Pertanyaan kritisnya: apa saja kegiatan yang melahirkan 12 paket tersebut, berapa kali rapat dilaksanakan, dan berapa orang yang menikmati konsumsi tersebut?

Sebab, angka dalam RUP baru menggambarkan rencana pengadaan. Untuk memastikan apakah belanja tersebut wajar dan benar-benar terealisasi, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan dan bukti pembayaran.

Bukan Sekadar Soal Besarnya Anggaran

Sorotan utama bukan semata-mata karena belanja tersebut dilakukan melalui Pengadaan Langsung.

Yang perlu dijawab adalah apakah pemaketan tersebut sesuai dengan ketentuan pengadaan, atau justru terdapat pola pemecahan paket yang seharusnya dihitung sebagai satu kebutuhan pengadaan.

Untuk itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nilai setiap paket. Auditor perlu melihat waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, kebutuhan riil, penyedia, kontrak/surat pesanan, bukti pembayaran, serta hubungan antara satu paket dengan paket lainnya.

Jika ternyata paket-paket tersebut merupakan kebutuhan yang sejenis dan direncanakan sejak awal dalam satu rangkaian kebutuhan, aspek pemaketannya patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawasan.

Pertanyaan Paling Sederhana: Siapa yang Makan?

Anggaran konsumsi pemerintah semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen kegiatan.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah tersedia surat undangan, daftar hadir peserta, notulensi, dokumentasi kegiatan, rincian menu, jumlah porsi, harga satuan, kuitansi, serta bukti penerimaan barang/jasa.

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan sesuai dengan realisasi, tentu pemerintah daerah memiliki dasar untuk menjelaskan bahwa belanja Rp594,282 juta tersebut memang dibutuhkan dan dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila terdapat selisih antara dokumen dengan realisasi, kegiatan tidak terlaksana, jumlah konsumsi tidak sesuai peserta, atau harga tidak didukung bukti yang memadai, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Dinas Syariat Islam Diminta Memberi Penjelasan Terbuka

Sebagai perangkat daerah yang mengemban urusan syariat Islam, transparansi penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Pertanyaan mengenai anggaran konsumsi ini karena itu seharusnya tidak dijawab dengan diam.

Dinas Syariat Islam Aceh Timur perlu menjelaskan secara terbuka: berapa jumlah kegiatan rapat sepanjang 2026, berapa total peserta, berapa harga konsumsi per orang, siapa penyedianya, serta berapa nilai realisasi masing-masing paket.

Penjelasan tersebut penting agar publik tidak hanya melihat angka Rp594 juta tanpa mengetahui konteks penggunaannya.

Kajari dan Inspektorat Diminta Telusuri, Bukan Sekadar Melihat Angka

Mencermati nilai dan pola pemaketan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Inspektorat dan auditor terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan berdasarkan hasil penelaahan dokumen.

Pemeriksaan dapat difokuskan pada:

- kesesuaian pemaketan dengan ketentuan pengadaan;
- realisasi kegiatan dan jumlah peserta;
- kewajaran harga makanan dan snack;
- kesesuaian volume dengan pembayaran;
- identitas dan rekam jejak penyedia;
- bukti pesanan, pengiriman dan penerimaan;
- kuitansi serta bukti pembayaran;
- potensi pembayaran atas kegiatan atau konsumsi yang tidak direalisasikan.

Yang juga penting, auditor perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara penyedia pada paket-paket tersebut dan pihak internal dinas. Namun, hubungan atau kesamaan penyedia tidak boleh langsung disebut sebagai kolusi tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Publik Menunggu Jawaban

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: Rp594,282 juta itu benar-benar digunakan untuk kegiatan dan konsumsi sebagaimana tercantum dalam dokumen, atau terdapat persoalan dalam perencanaan, pemaketan, harga maupun realisasinya?

Jawabannya bukan berada pada asumsi, melainkan pada dokumen.

Dinas Syariat Islam Aceh Timur perlu memberikan klarifikasi. Sementara aparat pengawasan dan penegak hukum dapat memastikan setiap rupiah anggaran daerah memiliki jejak kegiatan, jejak administrasi dan jejak pembayaran yang jelas.

Sebab, uang tersebut bukan milik pejabat atau dinas. Itu adalah uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR