Rp767 Juta Belanja Makan Minum Lapangan BPBD Aceh Utara Disorot, Pengadaan Langsung Jadi Sorotan


author photo

8 Sep 2026 - 10.08 WIB




LHOKSUKON, ACEH UTARA — Anggaran belanja makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Nilainya mencapai Rp767.520.000, atau lebih dari Rp767 juta. Selasa (8 Sep 2026).

Berdasarkan data anggaran yang menjadi dasar penelusuran, belanja tersebut tercatat dalam dua pos dengan uraian kegiatan yang sama, masing-masing sebesar Rp299.520.000 dan Rp468.000.000. Keduanya tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dan bersumber dari APBD.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan, volume kegiatan, jumlah penerima makanan, harga satuan, hingga mekanisme pemilihan penyedia.

Persoalan utama bukan semata-mata pada besarnya nilai anggaran, melainkan apakah belanja tersebut benar-benar didukung kebutuhan dan kegiatan lapangan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Dua Pos dengan Uraian Sama Dipertanyakan

Pemecahan anggaran menjadi dua pos dengan uraian yang sama juga layak mendapat penjelasan dari BPBD Aceh Utara.

Pos pertama tercatat Rp299,52 juta, sedangkan pos kedua mencapai Rp468 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp767,52 juta.

Pemecahan tersebut belum tentu merupakan pelanggaran karena dapat saja disebabkan perbedaan kegiatan, sumber kebutuhan, waktu pelaksanaan, atau dasar penganggaran. Namun, tanpa penjelasan mengenai latar belakang kedua pos tersebut, publik sulit menilai apakah pemisahan itu memiliki alasan substantif atau sekadar persoalan teknis penganggaran.

Karena itu, BPBD Aceh Utara perlu membuka informasi mengenai kegiatan yang menjadi dasar masing-masing anggaran.

Pengadaan Langsung Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan

Penggunaan metode Pengadaan Langsung juga menjadi perhatian.

Metode tersebut pada prinsipnya merupakan salah satu mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diperbolehkan dalam ketentuan tertentu. Karena itu, penggunaan Pengadaan Langsung tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran atau tidak ada persaingan harga.

Namun, nilai total belanja yang mencapai Rp767,52 juta membuat aspek kewajaran harga, pemaketan pekerjaan, metode pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa perlu diperiksa secara cermat.

Pertanyaan publik kemudian sederhana: siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, berapa harga satuan makanan, berapa volume pengadaan, dan kegiatan apa saja yang menjadi dasar pembayaran?

Berapa Porsi yang Dibeli dan Untuk Kegiatan Apa?

Besarnya nilai anggaran juga menuntut adanya rincian yang jelas.

Sebagai ilustrasi, apabila harga satu paket makanan diasumsikan Rp25.000, maka Rp767,52 juta setara dengan sekitar 30.700 paket makanan.

Angka tersebut bukan berarti jumlah porsi yang benar-benar dibeli BPBD, karena harga satuan dan volume riil harus dibuktikan melalui dokumen kontrak, pesanan, kuitansi, daftar penerima serta bukti kegiatan.

Justru di sinilah pentingnya transparansi.

Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah kegiatan lapangan yang dibiayai, kapan kegiatan berlangsung, lokasi kegiatan, jumlah personel atau peserta, volume makanan yang disediakan, serta harga satuannya.

Tanpa rincian tersebut, kewajaran anggaran sulit dinilai hanya berdasarkan angka pagu.

Kajari Lhoksukon Didorong Telusuri Dokumen dan Realisasi

Sorotan terhadap anggaran tersebut mendorong permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Kajari Lhoksukon dinilai dapat meminta dan memeriksa dokumen pendukung, mulai dari dokumen perencanaan dan pengadaan, kontrak atau surat pesanan, bukti pembayaran, faktur, daftar penerima, dokumentasi kegiatan, hingga bukti realisasi di lapangan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah volume makanan yang dibayarkan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan realisasi, pembayaran atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, atau harga yang tidak wajar, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan ternyata memiliki dasar kegiatan yang jelas, volume yang sesuai, harga yang wajar, serta dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, BPBD juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya kepada publik.

Publik Menunggu Penjelasan BPBD

Anggaran penanggulangan bencana semestinya dikelola dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Terlebih, BPBD merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat ketika terjadi bencana.

Karena itu, pertanyaan mengenai belanja makan dan minum aktivitas lapangan senilai Rp767,52 juta bukan semata persoalan angka. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah APBD tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan lapangan dan memberikan manfaat yang dapat dibuktikan kepada masyarakat.

BPBD Aceh Utara perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai dua pos anggaran tersebut, termasuk rincian kegiatan, volume, harga satuan, penyedia, serta realisasi belanjanya.

Publik tidak membutuhkan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Publik membutuhkan bukti bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR