Oleh: Rafika H., M.Mat. (Akademisi dan Pemerhati Sosial)
Ratusan rakyat kembali turun ke jalan. Kamis (3/9/2026), aksi massa bertajuk “Indonesia Ironi, Kaltim Jadi Anak Tiri – Menuju Kemerdekaan 100%” digelar di Simpang 3 Kinibalu, Samarinda. Aksi ini diikuti sekitar 21 organisasi mahasiswa dan masyarakat yang membawa tujuh tuntutan nasional dan delapan tuntutan daerah. Salah satunya adalah desakan agar sejumlah bencana, termasuk karhutla, ditetapkan sebagai bencana nasional.
Aksi tersebut menunjukkan adanya keresahan yang tidak bisa begitu saja diabaikan. Kalimantan Timur dikenal sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam, tetapi kekayaan tersebut belum otomatis menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan merata oleh rakyat. Ketika berbagai persoalan terus berulang, mulai dari persoalan lingkungan, energi, hingga ketimpangan pembangunan, wajar jika muncul kekecewaan yang mendalam terhadap penguasa.
Bahkan, aksi massa semacam ini dapat dibaca sebagai benih krisis kepercayaan rakyat terhadap penguasa. Rakyat menuntut agar negara hadir dan menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara serius. Rakyat sangat lelah berulang kali hanya diberikan janji manis lewat kampanye dan disindir kasar dalam berbagai pidato publik. Kini pertanyaannya: akankah berbagai tuntutan tersebut benar-benar menyelesaikan akar persoalan?
Salah satu tuntutan adalah penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Tentu, status bencana nasional dapat menjadi langkah penting untuk mempercepat penanganan ketika skala bencana melampaui kemampuan daerah. Akan tetapi, jika persoalan karhutla terus berulang, apakah penetapan status bencana nasional saja cukup?
Begitu pula dengan berbagai tuntutan lainnya. Penghapusan program makanan bergizi gratis (MBG), penambahan anggaran, penghentian pemadaman listrik, atau perubahan regulasi memang dapat memberikan solusi pada level tertentu. Namun, jika akar persoalannya tidak disentuh, bukan tidak mungkin berbagai persoalan yang sama akan kembali terjadi.
Ketika SDA Melimpah, Mengapa Rakyat Masih Harus Menuntut?
Dalam sistem demokrasi hari ini, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin seluas-luasnya. Siapa pun boleh berkata dan berbuat apa pun selama tidak mengganggu hak orang lain, begitu katanya. Nyatanya, hanya yang bermodal tebal saja yang memiliki kebebasan absolut semacam ini.
Akibat langsung dari konsep tersebut adalah lahirnya undang-undang liberal kapitalistik yang merugikan rakyat dalam skala besar. Tuntutan rakyat yang acap kali disuarakan merupakan bukti langsung betapa ketidakadilan dan kemerdekaan hidup belum bisa dirasakan.
Pemadaman listrik bergilir, krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebagainya kerap dialami oleh warga setempat yang hidup di tengah kelimpahan sumber daya alam dan energi. Rakyat sipil hanya diminta terus bersabar dan beradaptasi.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah distribusi anggaran atau kurangnya perhatian pemerintah terhadap daerah. Islam memiliki pandangan yang khas mengenai tata kelola negara yang seharusnya bersifat sentralisasi/terpusat.
Tidak dibiarkan ada wilayah di bawah kekuasaan sistem pemerintahan Islam yang diabaikan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Baik kebutuhan itu mencakup urusan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, serta keamanan. Apalagi merasa dianaktirikan, sampai-sampai ada istilah “Indonesia Jawa-sentris”. Kuncinya ada pada pemerataan, hak dasar yang sama dipastikan dapat diakses oleh seluruh masyarakat daerah, bukan hanya ibukota negara.
Sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas, termasuk sumber energi, merupakan bagian dari kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya dan memastikan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa terdapat sektor sumber daya tertentu yang secara prinsip merupakan hak bersama masyarakat. Negara berfungsi sebagai pengelola, bukan sebagai pihak yang bebas menyerahkan penguasaan sumber daya tersebut kepada swasta.
Dengan demikian, mengapa kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru belum mampu menghadirkan kesejahteraan yang layak bagi mereka?
Jangan Berhenti pada Pergantian Kebijakan
Di sinilah pentingnya rakyat memahami bahwa berbagai persoalan tersebut bukan sekadar akibat kebijakan yang kurang tepat atau kesalahan individu penguasa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem yang menjadi landasan pengelolaan kekuasaan dan ekonomi.
Sistem demokrasi sekuler memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan politik. Akibatnya, pengelolaan sumber daya alam dapat ditempatkan dalam kerangka kepentingan ekonomi dan keuntungan, sementara kemaslahatan rakyat sering kali harus diperjuangkan melalui tarik-menarik kepentingan politik. Tidak mengherankan jika rakyat harus berulang kali turun ke jalan untuk menuntut haknya.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekuasaan adalah amanah, penguasa wajib mengurusi urusan rakyat, dan sumber daya yang menjadi kepemilikan umum wajib dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Distribusi kekayaan pun harus diatur agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu.
Allah SWT berfirman: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Maka, penyelesaian problem Kaltim semestinya tidak berhenti pada tuntutan agar satu kebijakan diperbaiki atau satu aturan diubah. Rakyat perlu memahami akar persoalan dan mempertanyakan sistem yang melahirkan berbagai persoalan tersebut.
Jika ingin benar-benar mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, maka perubahan tidak cukup sebatas perubahan kebijakan. Diperlukan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan aturan Allah sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk politik dan ekonomi. Sebab, ketika akar masalahnya adalah sistem, mengganti kebijakan tanpa mengganti sistem hanya akan membuat rakyat kembali menuntut keadilan di kemudian hari.
Bukankah cukup Islam satu-satunya hukum yang adil, dan bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya? (QS. At-Tiin:8)